Benarkah Jadi Honorer atau PPPK Harus Ada Orang Dalam? Simak Selengkapnya...

- 24 Januari 2024, 20:39 WIB
Benarkah Jadi Honorer atau PPPK Harus Ada Orang Dalam? Simak Selengkapnya, Jangan Khawatir, Inilah Fakta Lengkapnya..
Benarkah Jadi Honorer atau PPPK Harus Ada Orang Dalam? Simak Selengkapnya, Jangan Khawatir, Inilah Fakta Lengkapnya.. /@ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Kabar mengenai masa depan tenaga honorer dan PPPK di Indonesia semakin hangat, terutama setelah berlakunya UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Namun, pertanyaan yang mungkin muncul adalah apakah proses penerimaan honorer atau PPPK masih rentan terhadap campur tangan "orang dalam."

UU ASN nomor 20 tahun 2023 memberikan perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian, terutama terkait penerimaan tenaga honorer dan PPPK.

Pembatasan kewenangan Bupati dan pihak "orang dalam" menjadi sorotan utama untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen.

Baca Juga: Benarkah Gaji Ke 13 dan THR Akan Cair Pada Golongan Tertentu? Simak Selengkapnya...

Pemerintah pusat telah mengambil sikap tegas untuk memutus mata rantai praktik-praktik tidak transparan dalam perekrutan.

Fokus saat ini adalah menuntaskan status honorer melalui perekrutan PPPK dan PNS, menciptakan peluang setara bagi semua individu yang berminat berkontribusi di sektor publik.

Larangan Bupati untuk merekrut honorer secara semena-mena diatur dengan jelas dalam pasal 65 ayat tiga UU ASN tahun 2023.

Ketentuan ini melibatkan Pembina Kepegawaian dan pejabat lainnya, yang tidak diperbolehkan untuk mengangkat pegawai non-ASN dalam mengisi jabatan ASN. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x