BERITASOLORAYA.com- Tenaga honorer harap bersiap-siap karena mulai tahun 2024 statusnya akan berubah.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 24 Januari 2024, diungkapkan oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR RI bahwa pada akhirnya tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksananya dan akan selesai maksimal April 2024.
Apabila peraturan pelaksana tersebut telah selesai, maka pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu dapat segera dilaksanakan.
"Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang Insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai," tutur Doli.
Tenaga honorer yang tercantum dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK harus mengikuti Seleksi CASN 2024 terlebih dahulu guna mengetahui gambaran kualitas serta kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Satpol PP dan Damkar Bisa Ikut Tes PPPK 2024, ini Persyaratannya
Selanjutnya, berdasarkan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing instansi pemerintah, tenaga honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sementara bagi instansi yang kondisi keuangannya belum mencukupi, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tetapi, seperti yang telah diungkapkan di awal bahwa tenaga honorer pada akhirnya pun akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jadi, PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara, bila dua faktor (kebutuhan dan keuangan) instansi telah memadai, maka PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
Adapun ketentuan terkait seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
"Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri," ucap Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB.
Perlu dipahami, intinya, dalam penyelesaian permasalahan tenaga honorer di Indonesia yang berjumlah 2,3 juta yang harus selesai pada tahun 2024 ini tidak ada pemberhentian, PHK massal, pengurangan pendapatan, ataupun penambahan beban anggaran baik di pusat maupun daerah.
"Intinya, tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah," pungkas Doli.***