Tata Cara Gunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

30 Januari 2024, 08:36 WIB
Tugas Sirekap KPPS Pemilu 2024: Tips Menggunakan Aplikasi Sirekap Buat Petugas KPPS Pemilu 2024 /

BERITASOLORAYA.com- Sistem Informasi Rekapitulasi atau aplikasi Sirekap merupakan inovasi digital yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia pada Pemilu 2024.

Aplikasi Sirekap berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Tujuannya adalah menyampaikan hasil penghitungan secara cepat kepada publik.

Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 juga berfungsi untuk mencegah manipulasi suara, dan meminimalisasi kesalahan penulisan perolehan suara.

Baca Juga: Riset INDEF Sebut Kampus UMKM Shopee Program Pelatihan Paling Populer, Diketahui 25,98 Persen UMKM

Aplikasi Sirekap dapat diakses secara offline maupun online, dapat diunduh melalui google play store. Aplikasi Sirekap digunakan oleh penyelenggara pemilu pada setiap tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPPS hingga tingkat KPU Pusat.

Berikut ini disajikan tata cara atau langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi Sirekap.

1. Masuk Aplikasi Sirekap

- Unduh dan install aplikasi Sirekap melalui google play store.
- Pilih aplikasi Sirekap yang berisi logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”.
- Pilih atau klik masuk.
- Masukkan username dan juga masukkan password.
- Apabila tidak memiliki akun, pilih daftar.
- Ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.

2. Memilih Jenis Pemilu

Terdapat empat pilihan jenis pemilu,
a. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
b. Pemilihan DPR
c. Pemilihan DPD
d. Pemilihan DPRD
Pilih jenis Pemilu berdasarkan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH 2024 Belum Cair? Ini Penyebab Rekening Penerima Manfaat Masih Kosong

3. Mengisi Form C Plano

Sesudah memilih jenis pemilu, akan disajikan tampilan form C plano, isinya dari hasil penghitungan suara di TPS. Form C plano terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

Bagian A: Isinya informasi umum mengenai TPS, contohnya seperti nomor TPS, nama desa/kelurahan, nama kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nama negara.

Bagian B: Isinya mengenai jumlah pemilih yang terdaftar, pemilih yang menggunakan hak pilih, surat suara sah dan juga jumlah surat suara yang tidak sah.

Bagian C: Isinya mengenai perolehan suara untuk setiap pasangan calon presiden, wakil presiden atau untuk setiap partai politik, atau calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, hal itu tergantung jenis pemilu yang dipilih.

Bagian D: isinya mengenai informasi saksi-saksi yang hadir di TPS, seperti nama, nomor KTP, dan tanda tangan.

Cara mengisi form C plano, yaitu:
- Harus memasukkan data berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Masukkan data secara manual, caranya mengetik angka pada kolom yang tersedia atau memindai kode QR yang ada di form C plano kertas yang sudah ditandatangani saksi-saksi.
- Tekan tombol “Scan QR Code” di bagian bawah layar untuk memindai kode QR.
- Arahkan kamera ke kode QR yang ada di form C plano kertas.

Baca Juga: RESMI! 11 Ribu Guru PAI di Aceh Akan Terima Tunjangan Profesi, Kemenag Siapkan Anggaran Rp204 Miliar

4. Mengirim Form C Plano

- Setelah diisi, dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi Sirekap web.
- Cara mengirimnya, tekan“Kirim” yang ada di bagian bawah layar.
- Masukkan password untuk konfirmasi pengiriman.
- Nantinya akan ada tampilan yang menunjukkan bahwa form C plano sudah berhasil terkirim.

5. Melihat Hasil Rekapitulasi
Setelah form C plano dikirim, hasil rekapitulasi suara di TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dapat dilihat melalui aplikasi Sirekap.
- Untuk melihat hasil rekapitulasinya, klik tombol “Hasil Rekapitulasi” di bagian atas layar.
- Setelah berhasil, Anda dapat melihat tampilan yang isinya tentang pilihan tingkat rekapitulasi, yaitu “TPS”, “Kecamatan”, “Kabupaten/Kota”, “Provinsi”, dan “Nasional”.
- Pilih tingkat rekapitulasi yang ingin dilihat. Nantinya dapat diketahui hasil rekapitulasi suara untuk jenis pemilu yang dipilih.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler