Komisi II DPR RI Kebut PP Pengangkatan Honorer Jadi ASN Melalui Seleksi CASN 2024, Begini Mekanismenya

30 Januari 2024, 08:45 WIB
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK /djkn.kemenkeu.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah bersama DPR RI terus berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pengangkatan tenaga honorer melalui rencana penyusunan peraturan pelaksana UU ASN sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan Doli bahwa penyusunan PP pengangkatan honorer menjadi ASN direncanakan bisa selesai paling lambat bulan April 2024.

Baca Juga: DINAMIKA Harga Bahan Pokok di Kota Jambi per 30 Januari 2024

”Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” kata Doli.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI, pada 6 Maret 2024 nanti akan dilakukan konsinyering untuk membahas pengangkatan honorer yang otomatis menjadi PPPK.

Dengan adanya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini, tidak ada honorer yang dihentikan pada tahun 2024.

Baca Juga: Riset INDEF Sebut Kampus UMKM Shopee Program Pelatihan Paling Populer, Diketahui 25,98 Persen UMKM

Selain itu, honorer yang akan diangkat menjadi PPPK nanti tidak akan diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran.

”Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” imbuhnya.

Berdasarkan kesepakatan yang disetujui oleh Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI, data tenaga honorer yang masuk dalam database BKN akan dilakukan penataan melalui seleksi CASN 2024 nanti.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi akan Diumumkan Pada 26 Februari 2024, Ini Penjelasan Kemenag

Adapun ketentuannya, bagi instansi pemerintah yang sudah memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN tersebut bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sementara, jika instansi belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan akan dijadikan PPPK Penuh Waktu secara bertahap sesuai kondisi fiskal masing-masing instansi.

Perlu diketahui, untuk mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler