WAJIB TAHU, Inilah Penjelasan JKM yang Diberikan Taspen Kepada Pegawai Negara Termasuk ASN....

1 Februari 2024, 20:19 WIB
WAJIB TAHU, Inilah Penjelasan JKM yang Diberikan Taspen Kepada Pegawai Negara Termasuk ASN, PNS dan PPPK Juga Bisa Dapat.. /@bpjs.ketenagakerjaan/Tangkapan layar

BERITASOLORAYA.com- Taspen, atau Tabungan dan Asuransi Pensiun, merupakan badan usaha milik negara yang memiliki peran vital dalam mengelola dana pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tak hanya itu, Taspen juga memberikan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, menjadikannya sebuah aspek penting dalam asuransi dan keamanan finansial para pegawai negeri.

 

Jaminan Kematian yang disediakan oleh Taspen merupakan bentuk perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini memberikan kepastian bahwa apabila seorang ASN meninggal dunia, bukan hanya dana pensiun yang menjadi perhatian, tetapi juga adanya manfaat JKM yang akan disalurkan kepada ahli waris ASN.

Baca Juga: NAIK 12 PERSEN, Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS Pada Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

Dengan kata lain, JKM adalah bentuk keamanan finansial tambahan yang diakses oleh keluarga yang ditinggalkan.

Sebagai bagian dari Taspen, ASN aktif memiliki proteksi guna memastikan kenyamanan mereka dalam bekerja.

Salah satu bentuk proteksi tersebut adalah JKM. Program ini bukan hanya berlaku untuk ASN konvensional, melainkan juga mencakup beberapa golongan pegawai negara lainnya.

Berikut adalah peserta yang berhak mendapatkan perlindungan JKM dari Taspen:

1. ASN (PNS dan PPPK): Sebagai inti dari layanan ini, ASN memiliki akses penuh terhadap JKM untuk melindungi diri dan keluarganya.

2. Pejabat Negara: Juga termasuk dalam cakupan JKM, memastikan bahwa pejabat negara yang aktif mendapatkan perlindungan penuh.

3. Pimpinan/Anggota DPR: Seluruh anggota DPR, sebagai bagian dari struktur pemerintahan, juga dilindungi oleh program JKM Taspen.

Baca Juga: FULL SENYUM, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akan Terjadi di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

4. Pegawai Pemerintah Non-ASN (PP Nomor 49 Tahun 2018): Menunjukkan bahwa program ini tidak hanya terbatas pada ASN, melainkan juga mencakup pegawai pemerintah non-ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Untuk mendapatkan manfaat dari JKM, ASN diharapkan membayar iuran sebesar 0,72 persen dari gaji pokok mereka. Ini adalah kontribusi kecil yang akan diambil dari gaji ASN, namun memberikan perlindungan besar bagi mereka dan keluarga mereka.

Penting untuk dicatat bahwa iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah, menunjukkan komitmen dalam memberikan kenyamanan bagi pekerja negeri.

Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, Taspen memberikan Jaminan Kematian sebagai bagian dari layanan mereka kepada para ASN dan pegawai negara lainnya.

Program ini mencakup berbagai golongan, memberikan jaminan bahwa setiap pegawai negara yang aktif memiliki perlindungan finansial tambahan selain dana pensiun. Dengan begitu, ASN dan keluarganya dapat bekerja dengan tenang, mengetahui bahwa keamanan finansial mereka terjaga melalui program JKM Taspen.

Dengan kontribusi kecil dari gaji ASN, ini bukan hanya investasi untuk masa depan mereka sendiri, tetapi juga untuk kesejahteraan keluarga mereka.

Sebuah langkah proaktif dan bijaksana untuk semua pegawai negara yang ingin memastikan keamanan finansial mereka dalam berbagai situasi.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler