NAIK 12 PERSEN, Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS Pada Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

- 1 Februari 2024, 20:16 WIB
NAIK 12 PERSEN, Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS Pada Tahun 2024, Simak Selengkapnya, Waw Enak Banget Yaaa...
NAIK 12 PERSEN, Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS Pada Tahun 2024, Simak Selengkapnya, Waw Enak Banget Yaaa... /Pixabay/Diana A/

BERITASOLORAYA.com- Setelah penantian panjang, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2024 akhirnya menjadi kenyataan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.

Presiden Joko Widodo menetapkannya pada tanggal 26 Januari 2024, memberikan kabar gembira bagi para pensiunan PNS yang sudah empat tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji.

Dengan terbitnya PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS segera akan merasakan pencairan gaji dengan kenaikan sebesar 12 persen.

Keputusan ini sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS, yang sebelumnya hanya bisa bersabar karena pemerintah belum menerbitkan PP terkait.

Baca Juga: Bansos Jaminan Sosial Lanjut Usia untuk 400 KPM di Kulonprogo, Sebulan Dapat Rp300 Ribu. Cek Kriteria Penerima

Presiden Jokowi telah secara resmi mengumumkan bahwa pensiunan PNS berhak mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun 2024.

Keputusan ini disambut dengan sukacita, mengingat pensiunan PNS belum mendapatkan kenaikan gaji selama empat tahun terakhir.

Meskipun pengumuman ini telah dilakukan, pada bulan Januari 2024, pensiunan PNS belum merasakan kenaikan gaji tersebut karena PP kenaikan gaji belum diterbitkan hingga awal bulan Januari. Namun, harapan para pensiunan PNS tinggi, mengingat kenaikan gaji tersebut segera terealisasi.

Akhirnya, pada bulan Januari 2024, PP kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen diterbitkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x