MANTAP, ASN yang Bersedia Dipindahkan di IKN Akan Dapatkan Ini, Simak Selengkapnya...

1 Februari 2024, 20:24 WIB
MANTAP, ASN yang Bersedia Dipindahkan di IKN Akan Dapatkan Ini, Simak Selengkapnya, Ternyata Ini Faktanya... /Tangkapan layar setkab.go.id

BERITASOLORAYA.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan emas untuk mengoptimalkan karier mereka dengan mempertimbangkan pemindahan ke Ibu Kota Negara (IKN).

Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan insentif khusus kepada ASN yang bersedia dipindahkan ke IKN.

Mari kita simak lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan keuntungan yang dapat diperoleh oleh para ASN.

 

Sebagai bagian dari langkah-langkah strategis pemerintah, pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang memilih untuk bekerja di IKN menjadi daya tarik utama.

Sekretaris KemenPANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa tunjangan tersebut bertujuan sebagai stimulasi untuk menarik minat para ASN agar mau ditempatkan di calon ibu kota baru tersebut.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Penjelasan JKM yang Diberikan Taspen Kepada Pegawai Negara Termasuk ASN....

Prinsip ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan kerja yang kompeten dan berakhlak.

 

Rini juga menyoroti persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi oleh ASN yang bersedia dipindahkan. Selain penguasaan skill dan multitasking, ASN juga diharapkan menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penerapan nilai-nilai BerAKHLAK menjadi kunci utama dalam menyeleksi ASN yang layak untuk dipindahkan.

Proses pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap dengan prinsip utama bahwa semua ASN yang bekerja di Satuan Kerja Pusat akan dipindahkan ke IKN.

Setiap ASN yang dipindahkan akan mendapatkan satu unit hunian, baik untuk ASN single maupun yang sudah berkeluarga. Skema pemindahan ini akan dilakukan dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Baca Juga: Bansos Jaminan Sosial Lanjut Usia untuk 400 KPM di Kulonprogo, Sebulan Dapat Rp300 Ribu. Cek Kriteria Penerima

ASN yang menjadi pionir dalam pemindahan ke IKN pada tahap pertama akan mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk penghargaan.

KemenPANRB menegaskan bahwa formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 akan menjadi prioritas untuk dipindahkan ke IKN.

 

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyoroti visi masa depan IKN sebagai sebuah 'mimpi' bersama untuk mewujudkan birokrasi terbaik.

Pemerintah tidak hanya akan memindahkan ASN, tetapi juga berupaya menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di IKN. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang modern dan efisien.

Dengan kebijakan ini, ASN memiliki peluang besar untuk mengembangkan karier mereka di tengah transformasi birokrasi menuju keunggulan digital.

Baca Juga: Bansos Jaminan Sosial Lanjut Usia untuk 400 KPM di Kulonprogo, Sebulan Dapat Rp300 Ribu. Cek Kriteria Penerima

Keputusan untuk dipindahkan ke IKN tidak hanya akan memberikan tunjangan khusus sebagai insentif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan birokrasi yang lebih baik.

Selamat untuk para ASN yang bersedia menjalani perjalanan karier yang penuh potensi di Ibu Kota Negara baru!***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler