WAJIB TAHU, Inilah Penjelasan JKM yang Diberikan Taspen Kepada Pegawai Negara Termasuk ASN....

- 1 Februari 2024, 20:19 WIB
WAJIB TAHU, Inilah Penjelasan JKM yang Diberikan Taspen Kepada Pegawai Negara Termasuk ASN, PNS dan PPPK Juga Bisa Dapat..
WAJIB TAHU, Inilah Penjelasan JKM yang Diberikan Taspen Kepada Pegawai Negara Termasuk ASN, PNS dan PPPK Juga Bisa Dapat.. /@bpjs.ketenagakerjaan/Tangkapan layar

BERITASOLORAYA.com- Taspen, atau Tabungan dan Asuransi Pensiun, merupakan badan usaha milik negara yang memiliki peran vital dalam mengelola dana pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tak hanya itu, Taspen juga memberikan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, menjadikannya sebuah aspek penting dalam asuransi dan keamanan finansial para pegawai negeri.

 

Jaminan Kematian yang disediakan oleh Taspen merupakan bentuk perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini memberikan kepastian bahwa apabila seorang ASN meninggal dunia, bukan hanya dana pensiun yang menjadi perhatian, tetapi juga adanya manfaat JKM yang akan disalurkan kepada ahli waris ASN.

Baca Juga: NAIK 12 PERSEN, Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS Pada Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

Dengan kata lain, JKM adalah bentuk keamanan finansial tambahan yang diakses oleh keluarga yang ditinggalkan.

Sebagai bagian dari Taspen, ASN aktif memiliki proteksi guna memastikan kenyamanan mereka dalam bekerja.

Salah satu bentuk proteksi tersebut adalah JKM. Program ini bukan hanya berlaku untuk ASN konvensional, melainkan juga mencakup beberapa golongan pegawai negara lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x