Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya...

1 Februari 2024, 20:41 WIB
Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya, Penjelasan Lengkap dari Sekeretaris KementrianPANRB /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan istimewa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memilih untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Rupanya, pindah ke IKN tidak hanya menawarkan pengalaman baru, namun juga mendatangkan durian runtuh berupa tunjangan khusus dari pemerintah.

Inilah fakta selengkapnya terkait kebijakan ini yang dijelaskan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini.

Dalam penjelasannya, Rini mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang memilih pindah ke IKN merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk merangsang minat para ASN agar bersedia ditempatkan di Ibu Kota Negara yang baru tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mendukung penuh rencana pemindahan ibu kota ke IKN.

Baca Juga: MANTAP, ASN yang Bersedia Dipindahkan di IKN Akan Dapatkan Ini, Simak Selengkapnya...

Namun, tidak sembarang ASN dapat mendapatkan tunjangan khusus ini. Rini menyoroti bahwa selain keterampilan dan kemampuan multitasking, ASN yang dipindahkan juga diharapkan memiliki kompetensi literasi digital sesuai dengan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip core value ASN menurut KemenPANRB, yang dikenal dengan sebutan BerAKHLAK.

"Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK," terang Rini.

Pemindahan ASN ke IKN juga akan mengikuti beberapa prinsip tertentu. Prinsip pertama menegaskan bahwa semua ASN yang bekerja di Satuan Kerja Pusat akan dipindahkan ke IKN.

Setiap ASN yang dipindahtugaskan ke IKN berhak mendapatkan satu unit hunian, baik untuk ASN yang masih single maupun yang sudah berkeluarga. Proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Baca Juga: MANTAP, ASN yang Bersedia Dipindahkan di IKN Akan Dapatkan Ini, Simak Selengkapnya...

Prinsip kedua mengungkapkan bahwa ASN yang dipindahkan pada tahap pertama akan menerima tunjangan khusus sebagai bentuk stimulasi.

Rini menekankan, "ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus, atau yang biasa disebut sebagai tunjangan pionir." Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk merangsang minat ASN menjadi pelopor pemindahan ke IKN.

Menurut MenPANRB Abdullah Azwar Anas, IKN diharapkan menjadi "mimpi" bersama untuk mewujudkan birokrasi terbaik.

Pemerintah berkomitmen menciptakan budaya birokrasi berbasis digital dengan pemindahan para ASN ke IKN.

Anas menyampaikan, "Kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital disana."

Dengan demikian, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya memberikan pengalaman baru bagi para pegawai negeri, tetapi juga memberikan peluang untuk mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membentuk birokrasi yang modern dan berorientasi pada teknologi di Ibu Kota Negara baru.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler