DIBAYAR FEBRUARI? SELAMAT, Rapelan Kenaikan Gaji Pensiun Akan Segera Cair

2 Februari 2024, 18:14 WIB
PT Taspen menjelaskan terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan yang tertunda /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.com – Menindaklanjuti rencana kenaikan gaji pensiun yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tahun lalu. Akhirnya regulasi resmi pemerintah telah terbit.

Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen akan melekat bersama gaji serta komponen pensiun bulanan.

Baca Juga: TERTARIK Studi Ke Negara Sakura? Berikut 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Jepang

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @Taspen pada tanggal 2 Februari 2024 dituliskan bahwa komponen pensiun bulanan, terdiri dari beberapa aspek. Pertama, pensiun pokok (gaji pokok pensiun). Kedua, tunjangan keluarga (Suami/istri dan Anak)* maksimal 2 orang anak. Ketiga, tunjangan pangan (tunjangan beras).

Berhubung Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun baru diterbitkan pada akhir Januari 2024. Hal ini mengakibatkan penundaan kenaikan gaji pensiun pada bulan Februari 2024.

Meskipun proses kenaikan gaji pensiunan masih belum terealisasi hingga bulan Februari 2024. Kabar baik tetap menghampiri pensiunan dengan kepastian mengenai pembayaran rapelan gaji atau kekurangan gaji pensiun.

Baca Juga: TUNJANGAN PIONIR untuk Pemindahan ASN ke IKN Tahap Pertama? Simak Info Lengkapnya

Artikel ini akan membahas mengenai perkembangan kabar terbaru rapelan kenaikan gaji pensiun 2024. Informasi ini diperoleh dari salah satu keterangan unggahan akun instagram @Taspen pada tanggal 1 Februari 2024.

Melalui akun yang sama pada tanggal 2 Februari 2024 dituliskan bahwa “Halo Sobat TASPEN, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen per 1 Januari 2024 bagi pensiun PNS, janda/duda, dan yatim piatu. Bagi PNS aktif terdapat kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen dan akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024. Terima kasih_Dr”.

“Halo Sobat TASPEN, untuk rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan, Sobat bisa cek berkala pada rekening penerima. Terima kasih_Ck,” tambahan keterangan PT Taspen.

Baca Juga: LAYANAN ASN Lebih Terintegrasi Kedepannya Melalui Transformasi Digital, Berikut Infonya

Berdasarkan keterangan PT Taspen di atas, jelas bahwa pembayaran rapelan atau kekurangan gaji pensiun akan dibayarkan pada bulan Februari 2024 melalui sistem terpisah dengan gaji pokok pensiun yang diterima pada bulan Februari.

Namun, belum ada kepastian terkait tanggal cairnya rapelan atau kekurangan gaji pensiun tersebut.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan kenaikan gaji pensiun akan mulai terhitung pada bulan Januari 2024.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Karanganyar Jawa Tengah Indonesia

Dalam artian, apabila rapelan atau kekurangan gaji pensiun akan dibayarkan pada bulan Februari 2024. Maka akan mencakup akumulasi pembayaran rapelan atau kekurangan gaji pensiun selama 2 bulan yaitu Januari dan Februari.

Adapun proses pembayaran kenaikan gaji pokok pensiun, hingga saat ini belum ada informasi kepastian resmi dari pemerintah. Namun, dari rangkuman beberapa sumber estimasi pembayaran kenaikan gaji pensiun akan mulai cair pada bulan Maret atau bulan April 2024.

Hal ini memberikan harapan dan kelegaan bagi pensiunan. Terutama atas penantian kenaikan gaji pensiun yang telah dijanjikan.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Tegal Jawa Tengah Indonesia

Rapelan gaji pensiun yang akan dibayarkan pada bulan Februari menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan. Meskipun kenaikan gaji pensiunan kembali tertunda pada bulan Februari 2024, tapi dengan adanya penyaluran rapelan menunjukkan kebijakan yang responsif dan perhatian terhadap kebutuhan finansial pensiunan.

Keputusan untuk membayarkan rapelan gaji pensiun pada bulan Februari merupakan langkah responsif yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi keterlambatan pencairan kenaikan gaji pensiun sebelumnya.

Dalam artian, pemerintah Indonesia juga sebenarnya menyadari terkait pentingnya memberikan kepastian dan manfaat secepat mungkin kepada para pensiunan yang telah memberikan kontribusi besar selama masa kerja.

Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Buka Seleksi Tenaga Pendukung Petugas Haji PPIH 2024, Catat Jadwal Pelaksanaannya

Para pensiunan dapat merasa dihargai dan diakui oleh pemerintah melalui pelaksanaan pembayaran rapelan gaji pensiun pada Februari ini.

Rapelan gaji pensiun pada bulan Februari juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial pensiunan.

Oleh karena itu, pensiunan dapat bersabar sembari senantiasa melakukan pengecekan pada rekening tabungan pensiunan untuk memastikan cairnya rapelan atau kekurangan gaji pensiun ini.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler