BERITASOLORAYA.com - Pemerintah melalui Kemenpan RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi memastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen akan terealisasi pada awal Februari.
Sebelumnya, kepada awak media, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan hal tersebut pada 30 Januari 2024.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," begitu kata Menteri Anas perihal waktu cairnya gaji PNS dan pensiunan setelah masing-masing mengalami kenaikan sebesar 8 dan 12 persen.
Bila dihitung 2 hari lagi sejak pernyataan Menpan RB tersebut atau tanggal 30 Januari 2024, maka bisa dipastikan bahwa pencairan gaji PNS, pensiunan, berikut ASN lainnya akan dilaksanakan mulai Februari 2024.
Sebagai informasi sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah meneken Perpres mengenai kenaikan gaji ASN, termasuk di dalamnya PNS, PPKK, Polri, dan TNI, serta pensiunan.
Perpres tentang daftar kenaikan gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Di sisi lain, untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Lebih lanjut, Anas juga menjelaskan bahwa pihak Kemenpan RB sebelumnya telah mengkomunikasikan Perpres tersebut dengan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara atau Setneg mengenai gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan.