BERITASOLORAYA.com- PT Taspen, sebagai badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak hanya fokus pada pensiun.
Mereka juga memberikan jaminan kematian (JKM) yang melibatkan sejumlah golongan pekerja, tidak terbatas hanya pada PNS.
Program ini bukan hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan oleh Taspen bukanlah sekadar manfaat tambahan, tetapi merupakan langkah konkret untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang aktif, termasuk ASN, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPR, dan Pegawai Pemerintah non-ASN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Jaminan Kematian ini merupakan bentuk perlindungan terhadap risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya...
Dengan iuran sebesar 0,72 persen dari gaji pokok ASN, yang akan dibayarkan oleh pemerintah, program ini memberikan keamanan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka. Melalui JKM, Taspen menghadirkan solusi proaktif untuk mengatasi ketidakpastian masa depan.