BERITASOLORAYA.com- Berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rapelan kenaikan gaji pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial Taspen pada 5 Februari 2024, di tengah-tengah ramainya perbincangan mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan ini, PT Taspen (Persero) sebagai pihak resmi penyalur gaji pensiunan memberikan keterangan resminya.
Keterangan resmi dari Taspen tersebut bukanlah sebuah penyangkalan maupun persetujuan terkait rapelan gaji pensiunan yang dibayarkan mulai 1 Februari 2024.
Melainkan sebuah himbauan agar peserta pensiun berhati-hati terhadap segala informasi mengenai penyaluran rapelan gaji pensiunan pada bulan Februari ini.
Terutama informasi yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero) terkait pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan.
"Waspada Penipuan, Hati-hati terhadap segala informasi palsu dan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN terkait pembayaran rapel pensiun pokok," tulis Taspen dalam media sosialnya.
Selanjutnya, Taspen juga memberikan sebuah pernyataan bahwa informasi terkait rapelan kenaikan gaji pensiunan semuanya akan disampaikan melalui website, media sosial resmi, serta Call Center Taspen di nomor 1500-919.
"Seluruh informasi terbaru akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi Taspen serta Call Center TASPEN 1500919," tukasnya.
Sementara dirilisnya keterangan resmi Taspen tersebut, masih belum ada informasi terbaru terkait kapan pencairan rapelan kenaikan gaji pensiun sejak Januari 2024.
Baca Juga: TERNYATA BERBEDA, Inilah Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Jumlah Kenaikanya Berbeda...
Sedangkan Kemenkeu melalui Siaran Pers terakhirnya mengumumkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk menyalurkan rapelan kenaikan gaji pensiunan mulai 1 Februari 2024 lalu secara bertahap.
Jadi, harap bersabar bagi para pensiunan yang belum mendapatkan pencairan rapelan kenaikan gaji, tunggu sampai akhir bulan hingga Maret 2024, karena dilakukan secara bertahap.***