JANGAN KHAWATIR, Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS akan Tetap Dibayar, Simak Selengkapnya..

- 3 Februari 2024, 20:31 WIB
JANGAN KHAWATIR, Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS akan Tetap Dibayar, Simak Selengkapnya..
JANGAN KHAWATIR, Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS akan Tetap Dibayar, Simak Selengkapnya.. /

BERITASOLORAYA.com- Kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan PNS menjadi kabar baik sejak awal tahun ini.

Dalam langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pemerintah telah mengimplementasikan kenaikan sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK, serta 12 persen bagi pensiunan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Meskipun realisasi kenaikan belum terasa secara langsung, para PNS, PPPK, dan pensiunan tidak perlu khawatir. Pemerintah memberikan jaminan bahwa penyesuaian gaji tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.

Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel.

Baca Juga: Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS? Ternyata Ini Jawabanya...

"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel," ungkap Prastowo.

Jadwal pembayaran rapel telah diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Februari 2024. Satuan kerja diminta untuk segera mengajukan pembayaran gaji pokok baru dan rapelan untuk bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dengan demikian, diharapkan pada 1 Maret 2024, semua PNS dan PPPK akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan. Pensiunan juga tidak terlewatkan dalam pembahasan ini.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x