Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS? Ternyata Ini Jawabanya...

- 3 Februari 2024, 20:28 WIB
Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS? Ternyata Ini Jawabanya, Simak Informasi Lengkapnya...
Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS? Ternyata Ini Jawabanya, Simak Informasi Lengkapnya... /Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik pada awal tahun ini dengan menerapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 12 persen bagi pensiunan PNS.

Meskipun dampak kenaikan gaji belum terasa, para PNS, PPPK, dan pensiunan tidak perlu khawatir, karena pemerintah memberikan jaminan bahwa penyesuaian gaji tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Menurut Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel. Rapel tersebut akan dibayarkan sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ingin Ikuti PPG Daljab 2024? Simak Selengkapnya Untuk Ketahui Timeline Pendaftaranya...

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merinci jadwal pembayaran rapel pada 1 Februari 2024, dan satuan kerja diharapkan untuk segera mengajukan pembayaran gaji pokok baru dan rapelan untuk bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pensiunan PNS juga tidak dilewatkan dalam pembahasan ini. Kemenkeu telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024.

Pensiunan akan menerima pembayaran rapelan atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Dengan demikian, diharapkan pada 1 Maret 2024, seluruh PNS dan PPPK akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan. Proses pembayaran gaji pokok dan rapelannya akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

Baca Juga: TERBIT SURAT RESMI, Kemenkeu Layangkan Surat Resmi Tentang Pembayaran Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya..

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x