Resmi Cair Maret 2024! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK 8 Persen, Kemenkeu: Februari Pengajuan

- 6 Februari 2024, 16:24 WIB
Ilustrasi rapelan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan PPPK 8 persen yang cair Maret 2024 nanti.
Ilustrasi rapelan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan PPPK 8 persen yang cair Maret 2024 nanti. /EmAji

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengeluarkan Siaran Pers terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenkeu pada 1 Februari 2024, untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, besaran kenaikan gaji yang ditetapkan ialah 8 persen dari gaji pokok.

Kemudian, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Belum Juga Cair? Tenang, Kemenkeu Sebut Paling Lambat Maret 2024

Dengan demikian, para PNS, TNI, Polri, dan PPPK akan menerima gaji pokok baru dengan kenaikan 8 persen 12 bulan full yang akan dibayarkan pada Maret 2024, sesuai dengan yang tercantum dalam Siaran Pers Kemenkeu tersebut.

Sementara di bulan Februari 2024 ini, satuan kerja tempat PNS, TNI, Polri, dan PPPK bernaung baru akan mengajukan gaji pokok baru untuk bulan Maret 2024.

Tidak hanya itu, rapelan atas kekurangan gaji di bulan Januari - Februari 2024 yang diketahui masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PP No. 15 Tahun 2019 juga baru diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai awal Februari 2024 lalu.

Baca Juga: TERNYATA BERBEDA, Inilah Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Jumlah Kenaikanya Berbeda...

Jadi, pada bulan Maret 2024 nanti akan cair rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK serta gaji pokok baru dengan kenaikan sebesar 8 persen sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 5 Tahun 2024 terkait Peraturan Gaji PNS.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x