RESMI Libur Nasional Pemilu 14 Februari 2024, Simak Informasi Selengkapnya

8 Februari 2024, 21:35 WIB
Ilustrasi. Keppres Nomor 10 Tahun 2024 telah dirilis oleh Presiden Joko Widodo yang berisi tentang hari libur nasional Pemilu 2024 14 Februari 2024. /webandi/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Menjelang hari puncak demokrasi, akhirnya pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal libur nasional sebagai langkah strategis menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Penetapan pengumuman jadwal libur nasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024 menjelang hari puncak Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan kesempatan seoptimal mungkin bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokratis yang krusial tersebut.

Dengan dikeluarkannya jadwal libur nasional, pemerintah telah berusaha untuk menunjukkan komitmennya untuk memfasilitasi hak pilih warga negara. 

Oleh karena itu, momentum libur nasional 14 Februari 2024 dalam rangka Pemilu harus dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat dari semua kalangan untuk menggunakan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga: Libur Isra Mikraj, Bansos Rp600 Ribu Tetap Cair di PT Pos dan Bank Himbara, Segera Akses Cek Bansos Kemensos

Selain itu, keputusan jadwal libur nasional ini diambil sebagai bentuk penghargaan oleh pemerintah terhadap peran penting setiap individu masyarakat Indonesia dalam menentukan arah pemerintahan melalui hak suara.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi sejarah demokrasi di Indonesia dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan banyak komponen pemilihan.

Komponen tersebut meliputi pemilihan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada tanggal 8 Februari 2024 dituliskan bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 telah dirilis oleh Presiden Joko Widodo.

Ketetapan regulasi tersebut dapat diakses melalui JDIH Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Keppres No. 10 Tahun 2024 berisi penetapan hari libur nasional yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Hari libur nasional tersebut dalam rangka agenda Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Total 27 Hari, Berikut Ini Rinciannya, CATAT!

Penetapan jadwal libur nasional tidak hanya dimaknai sebagai momen politik rutinan, tapi juga sebuah panggung penting dimana warga negara Indonesia berhak menentukan arah negara dan masa depan mereka.

Selain memfasilitasi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai partisipasi untuk menggunakan hak suaranya, jadwal libur nasional juga memberikan ruang kontemplasi bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan politik mereka.

Waktu yang lebih longgar diharapkan dapat membantu pemilih dalam memahami dengan lebih baik visi dan misi calon serta dampak dari suara mereka.

Penetapan jadwal libur nasional tidak hanya mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap hak-hak demokratis warga negara, tapi juga sebagai langkah konkret untuk mendukung jalannya proses Pemilu berdasarkan prinsip sesuai.

Prinsip Pemilu di Indonesia yakni berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip ini biasa juga dikenal dengan sebutan Luber Jurdil.

Tak heran apabila agenda Pemilu 14 Februari 2024 juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan proses demokrasi.

Sehingga, pemilihan tahun ini dapat dilaksanakan secara bersih tanpa intervensi dari pihak manapun untuk menghasilkan pemimpin Indonesia masa depan yang amanah dan berkualitas.

Baca Juga: Cek! Inilah Daftar Tanggal Merah atau Libur Nasional Tahun 2024

Dari beberapa komponen Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 tak bisa dipungkiri bahwa aspek paling sentral dan penting ialah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Warga negara akan memberikan hak suara mereka untuk calon presiden dan wakil presiden yang dianggap paling mampu untuk membawa perubahan yang positif serta dapat memimpin bangsa ini ke arah kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Secara komprehensif, hal yang perlu diingat bersama bahwa melalui agenda Pemilu tahun ini mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia tetap menjaga ketenangan dan menghormati perbedaan pendapat.

Suksesnya pemilu bukan hanya terletak pada hasilnya, tapi juga pada proses demokratis yang dijalankan dengan damai dan penuh tanggung jawab.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler