MANAJEMEN ASN Menggunakan Pengawasan Sistem Merit Oleh BKN? Simak Info Lengkapnya

9 Februari 2024, 17:23 WIB
MANAJEMEN ASN Menggunakan Pengawasan Sistem Merit Oleh BKN? Simak Info Lengkapnya /Dokumen PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Penerapan perubahan pada UU ASN ternyata memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan tanggung jawab BKN, terutama dalam pengawasan sistem merit.

Sistem merit dalam manajemen ASN telah menjadi fokus utama bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini berkaitan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan di lingkungan aparatur sipil negara.

Dalam merespon dan mengimplementasikan sistem merit, BKN telah menyusun sejumlah strategi untuk memastikan keberhasilan dan keadilan dalam manajemen ASN.

BKN menekankan pentingnya penguatan pengawasan manajemen ASN yang terimplementasi dengan sistem merit. Hal ini sebagaimana yang terdapat pada regulasi ASN terbaru yaitu UU No. 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Ini 7 Tips Menabung ala Orang Tionghoa, Mudah!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 9 Februari 2024 Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN menyampaikan bahwa tugas BKN kedepan akan bertambah berat dengan adanya penambahan tanggung jawab.

Penambahan tanggung jawab tersebut berkaitan dengan pengawasan sistem merit yang perlu dipersiapkan oleh BKN sebaik dan seoptimal mungkin.

Pengawasan sistem merit dapat dimaknai sebagai langkah sistem preventif untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran manajemen ASN dalam instansi pemerintahan.

Sepertinya sistem merit dalam manajemen ASN masih cukup terdengar kurang familiar bagi masyarakat awam. Bahkan, kemungkinan juga masih jarang terdengar oleh kalangan ASN. Namun, ternyata sistem merit menjadi prinsip penting dalam UU ASN terbaru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 9 Februari 2024 dituliskan bahwa terdapat beberapa prinsip regulasi yang termuat dalam regulasi ini.

Beberapa prinsip regulasi tersebut, diantaranya:

1. Peningkatan pengawasan terhadap sistem merit.

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.

4. Penyusunan struktur tenaga kerja honorer, dan

5. Penerapan digitalisasi dalam Manajemen ASN, yang mencakup transformasi elemen-elemen Manajemen ASN.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! KUR BRI 2024 Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Ini Syarat Pengajuan Bunga Rendah, Cicilan Ringan

Sistem merit juga disebutkan dalam beberapa pasal lainnya pada Undang-undang No. 20 Tahun 2023, antara lain:

1. Pasal 1 ayat (15) dituliskan bahwa “sistem merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi”.

Prinsip meritokrasi merujuk pada prinsip manajemen sumber daya manusia yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja individu, sekaligus melibatkan aspek integritas dan moralitas. Penerapan prinsip ini harus dilakukan secara objektif dan adil.

Dalam artian, prinsip meritokrasi harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau berkebutuhan khusus.

2. Pada pasal 27 ayat (2) dituliskan bahwa proses manajemen ASN perlu diselenggarakan berdasarkan sistem merit.

3. Pasal 29 ayat (2) dituliskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menjalankan sistem merit dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

4. Pasal 30 dituliskan bahwa Presiden dapat mengalihkan pembinaan manajemen ASN kepada pejabat yang berwenang di Kementerian, Sekretaris Jenderal/Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non struktural, Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan catatan bahwa pejabat sebagaimana yang telah ditunjuk, harus melaksanaksanakan fungsi Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan sistem merit, dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan PPK di instansi masing-masing.

5. Pasal 62 dituliskan bahwa apabila terdapat anggota organisasi profesi ASN yang diduga melanggar sistem merit dalam melaksanakan manajemen ASN, maka yang bersangkutan dapat diberi perlindungan hukum.

Secara komprehensif, dapat dilihat bahwa pengawasan menggunakan sistem merit memiliki peranan yang sangat krusial. Tak heran apabila BKN berkomitmen untuk menjadikan sistem merit sebagai landasan kuat dalam manajemen ASN.

Kedepannya diharapkan dapat terwujud birokrasi yang profesional, efisien, dan mampu untuk memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler