PR SOLORAYA - Pihak kepolisian kini sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pembongkaran makam Covid-19.
Enam orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembongkaran tujuh makam korban Covid-19.
Tak hanya membongkar makam Covid-19, pelaku juga disebutkan polisi mengambil empat jenazah korban Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, polisi juga mengatakan jika keenam tersangka itu masih ada ada ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19.
Baca Juga: Lawan Hoaks, Kepolisian Surakarta Sukses Menciduk Pemuda yang Asal Berkomentar di Media Sosial
Baca Juga: Sempat Ditangguhkan Beberapa Negara, AstraZeneca Jamin Vaksinnya Tak Memicu Pembekuan Darah
"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19," terang Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan Sseperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
Pihak kepolisian hingga kini masih memeriksa keenam pelaku tersebut guna memperoleh informasi dan menentukan alat bukti dalam kasus tersebut.
Adapun keenam tersangka tersebut ialah AK,NA, AAS, A, D dan R.