PR SOLORAYA - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), saat ini telah tersebar di 12 Polda di Indonesia.
Penggunaan tilang elektronik atau ETLE ini telah resmi dilakukan sejak 23 Maret 2021 lalu.
Dengan adanya tilang elektronik ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dapat dipantau melalui kamera ETLE.
Baca Juga: Dibilang Cantik Kok Jomblo, Chelsie Monica Ungkap Kehidupan Asmara hingga Perjalanan Karirnya
Lantas, bagaimana mekanisme pencatatan pelanggaran melalui tilang elektronik atau ETLE ini?
Berikut ini penjelasan mengenai lima tahapan ETLE dalam mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara selama berlalu-lintas, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Tahap 1
Pelanggaran lalu lintas yang terjadi akan secara otomatis ditangkap oleh kamera ETLE. Bukti berupa rekaman pelanggaran lalu lintas ini kemudian akan dikirimkan ke Back Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Dari data yang telah didapatkan melalui monitoring ETLE, petugas kemudian akan melakukan idenfikasi data kendaraan dengan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan ditilang jika memang benar melakukan pelanggaran.
Tahap 3
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Sidang Rizieq Shihab Digelar Secara Offline, Polri Himbau Masyarakat Tidak Buat Kerumunan
Tahap 4
Pemilik kendaraan yang menerima surat dari petugas dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang telah terverifikasi ini, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran lewat Briva.
Dalam surat tilang juga turut dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.***