Bahkan di negara seperti Eropa dan Amerika telah memberlakukan aturan tegas mengenai pendistribusian minol.
Baca Juga: Kondisi di Myanmar Semakin Tidak Kondusif, Bank Dunia Peringatkan Kemerosotan Ekonomi Serius
Baca Juga: Bikin Bangga, Brand Fesyen Lokal Bisa Tembus Pasar Internasional
Jika tidak ada aturan tegas di dalam pendistribusian minol. Maka dampak yang akan diterima adalah kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kriminalitas, dan dampak sosial lainnya.
Anggota DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengungkapkan bahwa naskah RUU LMB yang terakhir telah memenuhi aspek ideal.
Sebab bersifat akomodatif, komprehensif, mempunyai formulasi sanksi hukum yang tegas, dan mempunyai dimensi perlindungan anak yang sangat kuat terhadap bahaya minol.
"Walau judulnya ‘larangan’, tetapi sesungguhnya RUU bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas," ujar Fahira.
"Bukan sebuah produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi," kata Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun oleh Instagram @dprri.
Fahira mengatakan pelaksanaan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) juga melibatkan tokoh agama atau masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penegak hukum lainnya.***