Lebih lanjut, Agung Saga belum lama keluar dari Rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada 7 Oktober lalu.
Baca Juga: Siap-siap, Pemberlakuan Tilang Elektronik Bakal Diperluas hingga ke Daerah pada April 2021
Baca Juga: Ingin Bekerja Bersama Raffi Ahmad, Simak 17 Lowongan Pekerjaan di Rans Entertaiment
Berdasarkan Informasi tersebut, Agung ditangkap oleh Polisi kedua kalinya dengan kasus yang sama.
Penangkapan terhadap Agung ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya yakni Kombes Pol Yusri Yunus.
"Ya, yang bersangkutan benar telah diamankan terkait narkoba," ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJnews.
“Agung diamankan bersama barang bukti jenis sabu,” tegas Yusri.
Agung terbukti mengosumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengkosumsi.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa abu seberat 1,53 gram.