Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI

- 3 April 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi. Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI.
Ilustrasi. Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI. /Pixabay/cromaconceptovisual

Akan tetapi, vaksinasi sendiri dinilai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini dikeluarkan MUI pada tanggal 16 Maret 2021 yang menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena hanya injeksi intramuscular atau suntikan pada otot saja sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.SoloRaya.com dari promkes.kemkes.go.id.

Baca Juga: Ngaku Tak Diundang ke Acara Pernikahan, Paman Atta Halilintar: Kami Belum Diajak

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi Soal Larangan Mudik, Simak Profil Arief Muhammad

Melalui fatwa tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi pada saat berpuasa untuk mengupayakan penanggulangan virus Covid-19 nantinya.

Pertama, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kedua, vaksinasi Covid-19 ini bisa dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.

Ketiga, umat Islam diwajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga terbebas dari wabah Covid-19.

Dalam menjalankan ibadah puasa, masyarakat juga tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan pada tiap aktivitasnya.

Protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter. Dalam pola tersebut akan membuat masyarakat lebih menjaga kesehatannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah