Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI

- 3 April 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi. Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI.
Ilustrasi. Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI. /Pixabay/cromaconceptovisual

Menerapkan pola hidup bersih (PHBS) selama bulan puasa juga bisa menyebabkan tubuh tetap sehat dan kuat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit termasuk virus Covid-19.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah