PR SOLO RAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada konferensi pers menyatakan jika vaksin merek AstraZeneca hukumnya haram.
Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menyatakan jika vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience, Korea Selatan tersebut mengandung tripsin yang berasal dari babi.
Walau demikian, penggunaan vaksin merek AstraZeneca tetap diperbolehkan penggunaannya oleh MUI dengan berbagai macam pertimbangan. Terutama masukan dan rekomendasi para ahli soal keamanannya.
Secara rinci, Asrorun Niam Soleh mengungkap jika vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan 5 alasan. Kondisi darurat di Indonesia yang berada di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satunya.
“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya boleh dengan lima alasan.” Ungkap Niam Soleh sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Youtube Kemkominfo TV.
Alasan pertama, vaksin AstraZeneca diperbolehkan penggunaannya atas kebutuhan mendesak atau darurat syar’i. Urgensi kesehatan saat pandemi Covid-19 sangat diperlukan.
Alasan kedua, dapat terjadi risiko fatal dan berbahaya jika tidak disegerakan proses vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Adanya vaksin AstraZeneca dapat membantu melancarkan proses vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.