Untuk melakukan perpanjangan SIM daring ini, pemohon perlu mengunduh aplikasi digital Korlantas, setelah itu melakukan verifikasi nomor telepon seluler.
Tahap selanjutnya, pemohon perlu mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa juga dengan nomor SIM yang akan diperpanjang atau dengan foto KTP/SIM.
Baca Juga: Menurunkan Kolesterol hingga Meningkatkan Imun Tubuh, Berikut 6 Manfaat Mengonsumsi Buah Pepaya
Setelah melalui tahap tersebut, sistem akan memproses keaslian dari SIM pemohon, jika ternyata tidak terdaftar atau terdapat indikasi SIM palsu, maka proses tidak dapat dilanjutkan.
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, setelah melakukan registrasi, tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara daring.
Dokkes Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Dokkes Polda, yang kemudian berkoordinasi dengan dokter yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan secara daring kepada pemohon perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jadi Alasan Rilis Album Bambi Dipercepat, Baekhyun EXO Umumkan Tanggal Dirinya Jalani Wajib Militer
Setelah melakukan pemeriksaan, maka tim dokter akan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.
Hasil tersebut nantinya akan menunjukkan apakah pemohon perpanjangan SIM lolos seleksi atau tidak.
Setelah lolos di tahap tersebut, di dalam aplikasi terdapat rekening pembayaran, dimana apabila telah lolos, maka pemohon perlu membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan.