Mulai Bulan April, Perpanjangan SIM dapat Dilakukan Secara Daring, Simak Peraturan dan Langkah-langkahnya

- 3 April 2021, 18:19 WIB
Pada bulan April ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring. Simak peraturan dan langkah-langkahnya berikut.*
Pada bulan April ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring. Simak peraturan dan langkah-langkahnya berikut.* /Instagram/Bapenda Jabar

Baca Juga: Peringati 75 Tahun Badan Siber dan Sandi Negara, Inilah Sosok Penggagas Persandian Indonesia

Sedangkan apabila pemohon dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, maka biaya akan dikembalikan dalam kurun waktu 14 hari.

Tahap selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang ingin diperpanjang masa berlakunya.

Sedangkan untuk pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, tergantung pada pilihan lokasi Satpas untuk melakukan pengambilan SIM.

Baca Juga: Polri dan TNI Bekerjasama Bentuk Program Poskotis Demi Putus Mata Rantai Gerakan Teroris di Indonesia

Pemohon dapat mengambil SIM sendiri maupun dikirim lewat PT. Pos Indonesia dan dikuasakan oleh orang lain. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: NTMC Polri Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah