Baca Juga: Peringati 75 Tahun Badan Siber dan Sandi Negara, Inilah Sosok Penggagas Persandian Indonesia
Sedangkan apabila pemohon dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, maka biaya akan dikembalikan dalam kurun waktu 14 hari.
Tahap selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang ingin diperpanjang masa berlakunya.
Sedangkan untuk pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, tergantung pada pilihan lokasi Satpas untuk melakukan pengambilan SIM.
Pemohon dapat mengambil SIM sendiri maupun dikirim lewat PT. Pos Indonesia dan dikuasakan oleh orang lain. ***