PR SOLORAYA – Sebuah kapal asing berbendera negara Vietnam tengah diamankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 4 April 2021.
Diketahui, kapal Vietnam tersebut masuk perairan Natuna, dan ditetapkan telah melanggar ketentuan Hukum Laut Internasional dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Pihak Bakamla mengamnkan kapal tersebut karena kepergok ingin mengeruk ikan di perairan Natuna.
Perairan Natuna selama ini dikenal kaya dengan sumber daya perikanan di mana kapal-kapal asing tergiur untuk menangkap ikan di sana.
Baca Juga: Cek Fakta: Tenaga Kesehatan Menyuntik Lansia dengan Suntikan yang Tidak Diisi Vaksin Covid-19
Baca Juga: Ada 12 Kode Baru, Segera Klaim Kode Redeem Free Fire 5 April 2021 Valid dari Garena
Karena kaya akan sumber daya perikanannya, maka pemerintah selalu mengawasi dan menjaga ketat perairan Natuna.
Kendati demikian, pencurian ikan yang dilakukan terduga kapal milik Vietnam itu masuk kedalam wilayah yurisdiksi Indonesia.
Saat ini, pihak Bakamla tengah mengamankan barang bukti hasil curian berupa ikan seberat 25 kilogram yang ditutupi bongkahan es di dalam kapal tersebut.