Program Jaga Warga yang didasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga ini, merupakan sebuah program yang berada di level desa, dan berperan untuk menjaga kerukunan warga.
"Mungkin per kelurahan 25 orang (kelompok Jaga Warga). Ya untuk kerukunan warga dan sebagainya mereka yang bertanggung jawab di bawah koordinasi pejabat setempat di level desa," jelas Sultan HB X.
Baca Juga: Solo Sudah Mulai Pulih dari Pandemi Covid-19, Sebanyak 2728 RT Berada di Zona Hijau per 5 April 2021
Sultan HB X menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan wilayah Yogyakarta tetap kondusif meski telah terjadi penggeledahan dan penangkapan sejumlah terduga teroris.
Sebelumnya, tim Densus 88 telah berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah terduga teroris di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu wilayah yang terjaring oleh operasi Densus 88 ini adalah Yogyakarta.
Baca Juga: Kementerian Pertanian Pastikan Pasokan Daging Aman Selama Ramadhan 2021
Dalam beberapa hari terakhir, yakni sejak tanggal 2 hingga 4 April 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap sejumlah terduga teroris di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Yogyakarta.***