Demi Transparansi, Kemenkumham Berencana Buat Pusat Data Lagu dan Musik

- 9 April 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi. Demi Transparansi, Kemenkumham Berencana Buat Pusat Data Lagu dan Musik.
Ilustrasi. Demi Transparansi, Kemenkumham Berencana Buat Pusat Data Lagu dan Musik. /Pexels

Dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola LMKN, LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara pusat data music dan/lagu milik DJKI.

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat As-Saff, Arab, Latin, dan Artinya

Baca Juga: Babak Perempat Final Piala Menpora 2021 PSIS Semarang vs PSM Makassar, Catat Link Live Streaming Indosiar

“Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa,” kata Freddy.

Ia juga menambahkan untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakan, pusat data juga dimanfaatkan oleh pengguna lagu musik komersial.

Perlu diketahui jika pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hal tersebut juga merupakan amanat pasal 35 ayat 3 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

PP ini disahkan untuk mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk digital dan analog.

Selain itu, PP untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Pemerintah membuat PP tersebut juga sebagai apresiasi kepada pelaku seni untuk lebih menghargai karya mereka.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah