Demi Transparansi, Kemenkumham Berencana Buat Pusat Data Lagu dan Musik

- 9 April 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi. Demi Transparansi, Kemenkumham Berencana Buat Pusat Data Lagu dan Musik.
Ilustrasi. Demi Transparansi, Kemenkumham Berencana Buat Pusat Data Lagu dan Musik. /Pexels

PR SOLORAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengupayakan dalam mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sebelumnya, pemerintah melalui kementeriannya merencanakan membuat pusat data bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020.

Namun, rencana tersebut terpaksa harus ditunda dikarenakan negara sedang mengalami pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Dieektur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Freddy Harris.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini 9 April 2021, Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Harga Cuma Rp85.000

Baca Juga: Nissa Sabyan Sudah Berani Muncul Lagi di Depan Publik, Pakar: Nggak Ada Ekspresi Takut

“Kami ingin membangun data center komprehensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royalti ada,” ujar Freddy dalam jumpa pers daring yang digelar pada Jumat dikutip oleh Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Selanjutnya, Freddy juga menambahkan bahwa Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Alur dalam pusat data tersebut dapat juga diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x