Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Lebih Utamakan Keselamatan Selama Pandemi Covid-19 Meski Mudik adalah Sunah

- 10 April 2021, 17:51 WIB
Ma'ruf Amin meminta masyarakat lebih utamakan keselamatan di masa pandemi Covid-19, meski mudik pada Ramadhan 2021 adalah sunah.*
Ma'ruf Amin meminta masyarakat lebih utamakan keselamatan di masa pandemi Covid-19, meski mudik pada Ramadhan 2021 adalah sunah.* /Instagram.com/@kyaik_marufamin

"Kenapa pemerintah melarang mudik? Itu karena pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk menjaga itu (penularan Covid-19), maka kemudian dilarang mudik itu," jelasnya.

Senada dengan Wapres Ma'ruf Amin, ulama asal Banten, Syekh Nawawi menyatakan jika menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya, terutama dalam kasus ini adalah Covid-19, adalah hal yang wajib hukumnya.

Baca Juga: Kantor DPRD Blitar Rusak Parah Buntut Gempa Bumi Malang, Genteng Berjatuhan hingga Tembok Roboh

"Kalau itu sudah wajib kita hindari, maka Covid-19 ini bukan lagi mazmunah melainkan diyakini, dipastikan adanya. Oleh karena itu, tentu kewajiban-nya lebih tinggi," ungkapnya.

Wapres Ma'ruf Amin juga turut meminta kepada para pemuka agama untuk menyampaikan pesan terkait pentingnya menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya Covid-19, dengan tidak mudik.

"Kita harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting. Di sini pentingnya kita mengajak masyarakat, menyampaikan pesan-pesan keagamaan dalam rangka menjaga masyarakat dari kemungkinan naiknya kembali Covid-19 karena kita tidak bisa menjaganya," tuturnya.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Petang Ini, Persija Jakarta vs Barito Putera, Catat Link Live Streaming Indosiar

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Ramadhan 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik selama Ramadhan 2021 ini diberlakukan untuk mode transportasi darat, laut, hingga udara.

Meskipun begitu, terdapat pengecualian larangan mudik bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, maupun karyawan swasta yang hendak melakukan perjalanan dengan surat tugas, keluarga sakit, keluarga meninggal, maupun pelayanan kesehatan darurat.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x