Dari dialog yang dilakukan oleh perusahaan ini, Menaker Ida Fauziyah berharap agar kesepakatan terkait THR ini dapat diterima dengan baik oleh karyawan maupun perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, kesepakatan antara karyawan dan perusahaan harus dibuat secara tertulis dan dilaksanakan secara kekeluargaan dan penuh dengan itikad baik.
Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan yang berada di daerah masing-masing.
Ida Fauziyah sendiri memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang dibuat tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tidak membayarkan THR.
Demi kelancaran pembayaran THR kepada karyawan ini, Menaker Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar kepala daerah membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan serta seluruh kelanjutannya kepada Kemnaker.
Di sisi lain, pihak Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021.***