PR SOLORAYA - Menjelang Ramadhan 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya paling lambat sehari sebelum hari raya.
"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida Fauziyah pada Senin, 12 April 2021.
Himbauan batas maksimal pembayaran THR kepada karyawan ini termuat dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Merasa Terancam dengan KKB, 40 Warga di Distrik Beoga Minta Dievakuasi
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, menurut Menaker Ida Fauziyah, THR keagamaan ini merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya.
"Saya perlu sampaikan beberapa hal, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida Fauziyah.
Seturut dengan hal ini, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan yang berada dalam wilayah kewenangannya, membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Kini Menerjang Australia, Warga Cuma Bisa Pasrah dan Terjebak di Dalam Rumah
Sementara untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang telah ditentukan, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan untuk melakukan dialog bersama para karyawannya.