Praktis! Bikin SIM Kini Bisa Online dan Proses Perpanjangan Jadi Mudah, Simak Langkah-langkahnya

- 13 April 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

Baca Juga: Wajib Tahu, 10 Tips Bagi Ibu Hamil yang Hendak Menjalankan Ibadah Puasa

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Minta Belajar Tatap Muka di Madrasah dan Pesantren Terapkan Prokes Covid-19 Ketat

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Garena Free Fire FF Terbaru 13 April 2021 dan Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik

Perpanjangan SIM:

1. Download aplikasi Sinar

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah