Praktis! Bikin SIM Kini Bisa Online dan Proses Perpanjangan Jadi Mudah, Simak Langkah-langkahnya

- 13 April 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Unggah pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah