Nomor KTP dan KK akan sangat digunakan pelamar saat masuk ke portal SSCASN.
Baca Juga: Dispolairud Polda Jateng Gelar KBKP, Tabur Benih Rajungan Demi Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Baca Juga: Wajib Tahu, 10 Tips Bagi Ibu Hamil yang Hendak Menjalankan Ibadah Puasa
Oleh karena itu, Teguh mengingatkan kepada peserta CPNS 2021 untuk memastikan NIK pada KTP dan KK-nya tidak menjadi hambatan saat seleksi.
Jika mengalami kendala dalam NIK dan KK, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya.
Pertama dengan menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui e-mail, [email protected].
Kedua, dengan menghubungi Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor 1500537 atau WhatsApp di nomor 0811 800 5373.
Bila data tersebut tidak sesuai antara NIK dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, calon peserta CPNS 2021 bisa mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dan Dukcapil Pusat.*** (Amila Yosalfa Fauziah/PR Bandungraya)