PR SOLORAYA – Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada Mei hingga Juni 2021 mendatang.
Masyarakat yang ingin mendatar CPNS 2021 pun wajib menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat utama.
Namun Anda patut waspada dan mengecek ulang kelengkapan dokumen pada saat pendaftaran CPNS 2021.
Pasalnya, ada beberapa dokumen persyaratan yang kerap jadi masalah ketika mendaftar CPNS.
Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan ada dua dokumen penting yang jadi syarat mendaftar.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bandungraya.com dalam artikel “Mau Ikut Seleksi CPNS 2021? Hati-hati, Jangan Sampai Dokumen Ini Bermasalah”, adapun dua dokumen penting tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"Permasalahan yang sering terjadi saat seleksi CPNS adalah NIK atau KK calon pelamar tidak terdeteksi," kata Teguh.