PR SOLORAYA - Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah tahun ini masih melarang mudik.
Bahkan, Polri akan menindak tegas travel gelap yang nekat mengangkut penumpang mudik tahun ini.
Tak main-main, Polri tak segan akan menahan travel tersebut karena sudah mengangkut penumpang mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H mengungkapkan jika pihaknya akan menindak tegas travel manapun yang melanggar aturan larangan mudik.
Baca Juga: Jangan Buru-buru ke Bengkel, Simak 3 Tips Menangani Mobil yang Terendam Banjir
Pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel tersebut akan ditahan dan baru dikeluarkan setelah lebaran nanti.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H menekankan jika hal tersbut serius dan tidak main-main.
''Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius,'' ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika kendaraan yang boleh keluar adalah yang memiliki izin dan kepentingan khusus.
Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Al-'Asr, Arab, Latin, dan Artinya
Baca Juga: Biasanya Aktif Suarakan Kritikan, Anji Dicap Pengecut karena Tak Soroti Pernikahan Atta Halilintar
''Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus,'' ungkapnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H mengatakan jika pihaknya dalam melakukan operasi larangan mudik tetap berlaku humanis.
Dimana, kendaraan yang tidak memiliki izin akan diminta untuk putar balik dan kembali ke tempat asal.
"Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutarbalik arah saja," jelas Kakorlantas Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.***