Catat Tanggalnya, Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Selama Bulan Suci Ramadhan 2021

- 22 April 2021, 13:24 WIB
Pemerintah melakukan perpanjangan terhadap larangan mudik selama Ramadhan 2021, yakni selama H-14 dan H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.*
Pemerintah melakukan perpanjangan terhadap larangan mudik selama Ramadhan 2021, yakni selama H-14 dan H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.* /Dok/BNPB

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Ramadhan 2021.

Kebijakan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Minari, Nominasi Oscar Asal Korea Selatan yang Akhirnya Tayang di Indonesia

Larangan mudik selama Ramadhan 2021 ini diberlakukan untuk mode transportasi darat, laut, hingga udara.

Meskipun begitu, terdapat pengecualian larangan mudik bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, maupun karyawan swasta yang hendak melakukan perjalanan dengan surat tugas, keluarga sakit, keluarga meninggal, maupun pelayanan kesehatan darurat.

Perjalanan selama Ramadhan 2021 juga diperbolehkan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x