PR SOLORAYA - Sebanyak 7 orang yang terlibat dalam penangkapan penyu lekang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com melalui ANTARA News pada 22 April 2021, AKBP Fajar Pamuji selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY menjelaskan bahwa proses penangkapan para tersangka berawal dari munculnya sebuah video.
Baca Juga: Tetap Optimis KRI Nanggala-402 Bisa Segera Ditemukan, Menhan Prabowo Subianto: Oksigen Masih Cukup
Dalam video tersebut, terdapat sejumlah orang yang terlibat dalam penangkapan penyu lekang yang terjadi di Pantai Watularang, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul melalui aplikasi TikTok pada 26 Maret 2021.
Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pihaknya dapat mengungkap tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan terhadap penyu lekang melalui video viral tersebut.
“Dari video yang viral tersebut, Polda DIY bersama BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta dapat mengungkap tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu,” kata Fajar.
Baca Juga: Singapura Kerahkan Kapal Selam Penyelamat dalam Operasi Pencarian Kapal Selam Indonesia
Ketujuh tersangka tersebut antara lain berinisial SP (40 tahun), SD (38 tahun), WD (55 tahun), WI (36 tahun), WS (42 tahun), dan IM (47 tahun). Mereka merupakan warga Kecamatan Tepus, Gunung Kidul.
Melalui keterangan dari para tersangka dan saksi, penyu lekang tersebut akan diambil dagingnya sebagai konsumsi pribadi.
Polda DIY telah menyita sejumlah bukti yang terdiri dari satu set alat pancing, seutas tali plastik, sebilah pisau sepanjang 25 cm, sebuah tang, selembar banner, sebuah ember plastik, dan potongan bambu sepanjang 2,7 meter.
Baca Juga: 3 Negara Bersedia Turun Tangan Bantu TNI AL Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402 di Perairan Bali
SP, salah satu tersangka yang terlibat dalam penangkapan penyu lekang, mengaku tidak tahu bahwa penyu yang mereka tangkap merupakan satwa langka yang dilindungi oleh negara.
SP pun menjelaskan bahwa kejadian itu berawal ketika ia tidak memperoleh hasil tangkapannya saat memancing.
Kala itu, tali pancingnya tidak sengaja tersangkut di tubuh penyu lekang sehingga ia mengajak keenam temannya untuk memancing penyu lekang di tempat tersebut.
Baca Juga: Hari Bumi 2021, Peneliti Unpar: Gerakan Iklim di Indonesia Perlu Libatkan 9,5 Juta Orang
“Niatnya mau dimakan. Satu orang dapat satu kilogram daging,” ujar SP.
Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun serta denda senilai Rp100 Juta.***