Baca Juga: Perpanjang Kontrak di AC Milan, Zlatan Ibrahimovic: Kisah pun Berlanjut
"MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," lanjutnya.
Firli mengatakan pembukaan rekening bank dengan menggunakan nama Riefka memang telah disiapkan sejak Juli 2020 oleh Stepanus atas inisiatif Maskur.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ketua KPK itu.
Baca Juga: Simak Syarat Lengkap Bisa Mudik Lebaran 2021, Balita Tak Perlu Swab Test?
Dari uang suap yang telah diberikan Syahrial, Firli menyatakan, Maskur mendapatkan jatah sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta dari Stefanus.
Atas perbuatannya, Stefanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***