Wajib Tahu, Simak Aturan Pengetatan Perjalanan Mudik selama Larangan Mudik Lebaran 2021

- 24 April 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi. Simak aturan pengetatan perjalanan mudik selama larangan Mudik Lebaran 2021, masa pengetatan berlaku pada 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.
Ilustrasi. Simak aturan pengetatan perjalanan mudik selama larangan Mudik Lebaran 2021, masa pengetatan berlaku pada 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. /Indonesiabaik.go.id

PR SOLORAYA - Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus corona selama bulan Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 2021.

Akhir Maret 2021 lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang larangan Mudik Lebaran 2021 yang dimulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan mudik. Pengetatan itu berlaku selama H-14 dan H+7 pada larangan Mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Rentetan Konflik Warga Palestina dengan Polisi Israel Buat Yerusalem Memanas Selama Bulan Suci Ramadhan 2021

Tambahan aturan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 ke daerah lain serta menekan angka kasus positif virus corona.

Ketentuan terkait pengetatan perjalanan mudik dituangkan dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H.

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Baca Juga: Curhatan Istri Korban Kapal Selam KRI Nanggala-402, Ia Mengaku Sedang Hamil

Dalam adendum tertulis bahwa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperketat mulai dari 22 April - 24 Mei 2021.

Masa peniadaan mudik dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021, maka untuk pengetatan perjalanan berlaku 22 April-5 Mei dan dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Pengetatan perjalanan Mudik Lebaran 2021 ini berlaku bagi pelaku perjalanan darat, udara dan laut.

Baca Juga: Bahas Kondisi Myanmar, Para Pemimpin dan Delegasi ASEAN Sudah Tiba di Jakarta

Aturan pengetatan Mudik Lebaran 2021

Persyaratan bagi pelaku perjalanan melalui transportasi udara dan laut, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR / rapid test antigen / tes Genose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR / rapid test antigen / tes Genose C19, tetapi tidak perlu mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi pelaku transportasi umum darat akan dilakukan tes acak antigen / tes Genose C19 oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah jika diperlukan serta wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Super Spreader, Hal yang Perlu Diwaspadai jelang Momen Mudik Lebaran 2021

Adapun pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose C19 serta diwajibkan juga mengisi e-HAC Indonesia.

Jika diperlukan, akan dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Namun, untuk anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes pengecekan virus corona sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Profesor Australia Beri Pandangan Pesimis soal Hilangnya KRI Nanggala-402, Begini Penjelasannya

Dalam adendum ini juga disebutkan bahwa masyarakat yang memiliki gejala tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Mereka diminta untuk melakukan tes Covid-19 sembari melakukan isolasi mandiri.

Sementara itu kendaraan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik diizinkan melintas saat masa pengetatan perjalanan mudik dan masa peniadaan Mudik Lebaran 2021.

Adapun kepentingan mendesak nonmudik yang dimaksud adalah bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit, mengunjungi anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hami dan persalinan, serta kepentingan lain yang dilengkapi surat keterangan lurah/kepala desa.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x