Enam Pelaku Terkait Kasus Dugaan Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Diamankan Polisi

- 28 April 2021, 20:19 WIB
Polisi telah mengamankan sebanyak enam pelaku dalam kasus dugaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.*
Polisi telah mengamankan sebanyak enam pelaku dalam kasus dugaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.* /Tribrata News

“Sementara untuk barang buktinya itu alat rapid test antigen. Ini memang ada dugaan yang mengarah kalau memang alat rapid test antigennya bekas, tapi masih didalami penyidik,” sambungnya.

Dari kasus ini, para petugas pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu International diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“Dugaannya ini melanggar Undang-Undang Kesehatan. Untuk lebih jelasnya nanti akan dirilis ya, penyidik juga masih mencari keterangan dari petugas yang diamankan dan juga para saksi yang sempat antigen di sana,” pungkasnya.

Baca Juga: Demi Penanganan yang Lebih Baik, Pemkot Yogyakarta Wajibkan Penyelenggara Tes Covid-19 Siapkan Ruang Isolasi

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara melakukan penggrebekan terhadap tempat layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Medan, pada Selasa, 27 April 2021.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan alat yang dipakai untuk test antigen dan pengambilan sampel bekas yang telah di daur ulang.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x