“Sementara untuk barang buktinya itu alat rapid test antigen. Ini memang ada dugaan yang mengarah kalau memang alat rapid test antigennya bekas, tapi masih didalami penyidik,” sambungnya.
Dari kasus ini, para petugas pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu International diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“Dugaannya ini melanggar Undang-Undang Kesehatan. Untuk lebih jelasnya nanti akan dirilis ya, penyidik juga masih mencari keterangan dari petugas yang diamankan dan juga para saksi yang sempat antigen di sana,” pungkasnya.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara melakukan penggrebekan terhadap tempat layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Medan, pada Selasa, 27 April 2021.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan alat yang dipakai untuk test antigen dan pengambilan sampel bekas yang telah di daur ulang.***