PR SOLORAYA – Usai menyebut Kelompok Kekerasan Bersenjata Papua (KKB Papua) sebagai teroris, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, menyatakan tidak ada forum resmi yang membincangkan wacana lepasnya Papua dari Indonesia.
Dalam pernyataannya Mahfud MD menyebut KKB Papua sebagai teroris, ia juga menuturkan tidak dan forum resmi yang membicarakan wacara Papua untuk lepas dari Indonesia.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menjelaskan argumentasinya mengapa menyebut KKB Papua sebagai teroris.
Baca Juga: Fadli Zon Nilai Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Aparat dalam Proses Hukum Munarman
“Yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme,” tutur Mahfud MD dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI hari ini Kamis 29 April 2021.
“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut,” ujarnya.
Mahfud MD menyandarkan makna teroris dan terorisme tersebut dalam UU No 5 tahun 2018 bahwa keduanya menimbulkan suasana teror dan rasa takut.
Baca Juga: Sebut KKB Papua sebagai Teroris, Mahfud MD: Pemerintah Minta TNI, Polri, BIN Lakukan Tindakan
Selain itu, sebuah tindakan disebut terorisme adalah apabila menimbullkan kerusakan baik pada objek vital, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional.