Daftar 4 Kendaraan yang Boleh Lewat selama Larangan Mudik Lebaran 2021

- 2 Mei 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi mudik. Daftar 4 kendaraan yang boleh lewat selama pemberlakuan larangan Mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah.
Ilustrasi mudik. Daftar 4 kendaraan yang boleh lewat selama pemberlakuan larangan Mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah. /Serang News/Sofyan Hadi

PR SOLORAYA – Berikut daftar 4 kendaraan yang boleh lewat selama berlaku aturan larangan Mudik Lebaran 2021.

Informasi daftar 4 kendaraan yang boleh lewat tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran 2021.

Terkhusus wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang di Jawa Tengah, akan ada koordinasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengnan pemerintah daerah setempat untuk penegakan larangan Mudik Lebaran 2021 tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus Pungli Kota Solo, Wali Kota Gibran: Tradisi Pungli Jangan Dibiarkan, Tak Boleh Seperti Itu

Diharapkan masyarakat tidak bepergian atau mudik selama larangan Mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi.

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jelang Man United Vs Liverpool Malam Ini, Juergen Klopp Bisa Muluskan Gelar Juara Man City

Dasar keputusan itu adalah hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x