PR SOLORAYA – Berikut daftar 4 kendaraan yang boleh lewat selama berlaku aturan larangan Mudik Lebaran 2021.
Informasi daftar 4 kendaraan yang boleh lewat tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran 2021.
Terkhusus wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang di Jawa Tengah, akan ada koordinasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengnan pemerintah daerah setempat untuk penegakan larangan Mudik Lebaran 2021 tersebut.
Diharapkan masyarakat tidak bepergian atau mudik selama larangan Mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jelang Man United Vs Liverpool Malam Ini, Juergen Klopp Bisa Muluskan Gelar Juara Man City
Dasar keputusan itu adalah hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.