Dalam keterangannya, Kapolri Sigit menginformasikan syarat tempat wisata yang diizinkan beroperasi di masa mudik dan lebaran 2021, yakni harus berada di zona hijau.
Sementara itu, selain wilayah tersebut, kawasan wisata tidak diizinkan dibuka untuk mencegah penyebaran kasus baru.
Baca Juga: Berkisah Usai Avengers: Endgame, Marvel Studios Rilis Tampilan Perdana Film Eternals
"Selanjutnya, apabila lokasi wisata tersebut berada di zona merah atau orange, maka wajib ditutup," ucap Jenderal Kapolri tersebut.
Meskipun diizinkan beroperasi, tempat-tempat wisata wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti penyemprotan disinfektan secara berkala, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan pemakaian masker untuk seluruh karyawan dan pengunjung.***