Status Pegawai KPK Akan Beralih Menjadi ASN, Dewas: Tidak Akan Melemahkan Kinerja Kelembagaan

- 5 Mei 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang keberatan atas keputusan ini agar dapat disalurkan melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan tes mengenai wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK yang dilaksanakan di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa, 4 Mei kemarin.

Baca Juga: Alih Status Jadi ASN, Indriyanto Seno Aji: KPK Tetap Independen

Dari hasil tes wawasan kebangsaan itu, dikabarkan Novel Baswedan, penyidik senior KPK, akan dipecat dari lembaga tersebut.

Penyidik yang pernah menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui telah mendengar kabar pemecatannya.

Novel mengatakan bahwa dirinya beserta puluhan pegawai KPK akan dipecat lantaran tidak memenuhi standar lolos pada tes wawasan kebangsaan tersebut.

Sedangkan tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah