"Kartunya juga beda-beda kan, ada yang terbit tahun 2017, kemudian ada yang 2019, ada juga tanggalnya disitu,” sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang pengemudi mobil Pajero Sport pada Rabu, 5 Mei 2021 di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur.
Dari pengamanan ini, ternyata pengemudi tidak memiliki surat-surat kendaraan resmi, namun surat kendaraan yang diterbitkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga: Penari Cadangan THE BOYZ Positif Covid-19, Kingdom Lakukan Tes Pada Semua Peserta
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut dan bekerja sama dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Mereka ini juga punya identitas yang enggak jelas gitu. Sekarang ini masih terus didalami di Reskrim,” pungkasnya.
Atas kasus ini, pengemudi tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***