“Sementara untuk yang menggunakan travel atau sewa dilakukan penindakan dengan tilang dengan penyitaan terhadap kendaraan dan akan dilepas setelah Lebaran selesai," ucap dia.
Dia juga menambahkan bagi penumpang yang ketahuan akan mudik maka akan langsung dilakukan karantina di Asrama Haji Surabaya.
Baca Juga: 70 Tahun Berdiri, Pengurus Pusat PBSI Gandeng Dua Perusahaan Ternama Jadi Sponsor
Sementara itu, bagi warga yang akan melakukan aktivitas kerja di wilayah aglomerasi akan dilakukan pemasangan stiker khusus oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub setempat
Teddy menjelaskan pemasangan stiker khusus itu dilakukan agar petugas mudah mengidentifikasi keluar masuknya warga, khususnya pekerja.
"Aglomerasi adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan atau Gerbangkertasusila. Sementara untuk mudik lokal tetap tidak diperkenankan," katanya.
Baca Juga: Kemenkes Laporkan Puluhan Pelaku Perjalanan dari India Positif Covid-19
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, berdasarkan hasil koordinasi terkait peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 bahwa yang boleh melakukan perjalanan ke Surabaya aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan BUMN/BUMD yang disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.
Kedua, yang diperkenankan masuk ke Kota Surabaya selama periode larangan mudik adalah pegawai swasta disertai dengan surat tugas, identitas seperti KTP pelaku perjalanan.
Ketiga, yang non-pegawai negeri atau swasta diperbolehkan untuk keperluan semisal darurat medis, ibu hamil, disertai dengan surat izin keluar masuk (SIKM) dari RT/RW, kepala desa/kelurahan dan berlaku dalam satu kali perjalanan.***